Dalam Rangka memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan kegiatan Penegakan Hukum tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No.067/1010 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Peran Satuan Tugas Kelurahan dalam Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta menginformasikan kepada Seluruh Masyarakat di Kota Surakarta untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.
Dari Kegiatan Penegakan Hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kota Surkarta, Tim Cipta Kondisi Mendapatkan temuan di 15 Lokasi di kota surakarta dengan jumlah 1 Pasar Modern, 7 Tempat Makan/Restaurant/Cafe, 7 Tempat Hiburan dengan rincian 1 Tempat diantaranya sudah diberi Surat Teguran I dan sisanya sudah mematuhi protokol kesehatan dengan baik
Untuk Pelaku Usaha yang masih tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikanakan Sanksi berupa : 1. Teguran Lisan
2. Teguran Tertulis
3. Penutupan Sementara
Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 Di Kota Surakarta, mari kita terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini sebaik mungkin..