Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surakarta, menertibkan PKL di Jl. Urip Sumoharjo
Seusai dengan Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, kami menghimbau kepada PKL agar tidak berjualan di sepanjang jalan Urip Sumoharjo