Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surakarta, menghalau PKL di Jl. Letjend Sutoyo
Seusai dengan Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, kami menghimbau kepada PKL agar tidak berjualan di bahu jalan
Pedagang bersedia membuat surat pernyataan bahwa bersedia mengikuti jam operasional dari pukul 17.00 s.d 05.00 WIB dan bersedia tidak meninggalkan sarana dan prasarana berdagang (datang bersih pulang bersih)