Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Bersama Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta dalam memutus rantai penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta, mengadakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Tim Cipta Kondisi memonitoring Penerapan Protokol Kesehatan di Jalan Menteri Supeno dan menghimbau kepada Pedagang agar selalu menaati peraturan daerah dan menerapkan protokol kesehatan.
Dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No 067/1010 dan Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2008 sebagai pedoman, Tim Cipta Kondisi menghimbau kepada Pedagan agar tidak berjualan di bahu jalan dan Selalu menggunakan Masker.
Harapan Pemerintah Kota Surakarta, dengan Sanksi Kerja Sosial ini, Masyarakat akan lebih sadar bahwa penerapan Protokol Kesehatan itu sangatlah penting untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease di Kota Surakarta