Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam meneyelenggarakan ketertiban umum dan ketentranman masyarakat, kali ini melaksanakan tugas melepas MMT yang tidak berizin di Simpang 4 gading
Mengingat Perwali Kota Surakarta No 2 Tahun 2009 bahwa radius 20 M dari Persimpangan jalan merupakan kawasan yang dilarang untuk dipasang MMT/Bendera/Spanduk