Dalam rangka menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kota SUrakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota SUrakarta kali ini melalui Tim Patroli menghimbau kapada pedagang yang berada di Kawasan Tertib yakni Jl. Slamet Riyadi
PKL tersebut berjualan minuman dan makanan ringan dengan menggunakan Motor, kami memberi himbauan kepada PKL tentang Peraturan Walikota Surakarta No. 2 G Tahun 2013 bahwa Sepanjang Jl. Slamet Riyadi merupakan kawasan tertib yang bebas dari PKl dan PGOT