Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surakarta, menertibkan PKL di Jl. Ahmad Yani tepatnya di Simpang Komplang
Seusai dengan Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, kami menghimbau kepada PKL agar tidak berjualan diarea simpang empat / perempatan / traffic light yang dapat mengganggu arus lalu lintas