Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah melaksanakan kegiatan penertiban PKL yang berjualan pada Pedestrian dan bahu jalan di Jalan Dr. Ir. Juanda
Tim Gabungan meliputi Satpol PP, Dinas Perdagangan, Wilayah Kelurahan, TNI dan Polri menghimbau kepada pemilik Sarpras Dagang yang menaruh sarana dan prasarana dagang pada jalur pedestrian agar segera dipindahkan dari Jalur Pedestrian, Tim gabungan juga menempelkan stiker pelanggaran
Jalur Pedestrian merupakan Fasilitas Umum yang seharusnya digunakan oleh Pejalan Kaki, dan tidak boleh dialihfungsikan sebagai tempat berjualan / menaruh sarpras dagang