Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah melaksanakan kegiatan Penertiban Bangunan Liar yang tidak berizin serta menutup saluran air yang berada di Jl. Gunung Kawi IV Kelurahan Joglo, Kec. Banjarsari.
bersama DPUPR, Dinas Perdagangan, TNI, Polri serta Wilayah Kecamatan Banjarsari dan Kelurahan Joglo berhasil membongkar sebuah kanopi yang menutup saluran air.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Surakarta, agar tidak mendirikan bangunan yang tidak berizin dan menutup saluran air, Apabila mendapati bangunan tersebut, silahkan dapat dilaporkan melalui ULAS.