Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Surakarta melaksanakan Tugas memberi Stiker Pelanggaran pada gerobak dagangan yang terlantar maupun ditinggalkan.
Hal ini diperlukan mengingat Gerobak yang ditinggalkan melanggar Esetetika dan Keindahan Lingkungan, serta seharusnya pedagang berjualan Datang Bersih, Pulang Bersih.