Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surakarta, menghalau PKL di Jl. Adi Sucipto
Seusai dengan Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, kami menghimbau kepada PKL agar tidak berjualan di lokasi yang tidak diijinkan
Pedagang bersedia mengikuti arahan petugas dan pergi meninggalkan lokasi