Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo menindak tegas pelaku peredaran minuman keras (miras) dengan menutup tempat usaha mereka yang tanpa izin. Total tim tersebut telah menutup tujuh tempat usaha miras ilegal serta mengamankan 152 botol miras dalam sebulan terakhir.
Pjs Wali Kota Solo Dhoni Widianto mengatakan ia bersama tim gabungan penegak perda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha miras selama satu bulan terakhir.
Sidak dilakukan sesuai Perda Solo No 4/1972 tentang Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Penjualan Miras, Perda No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Peraturan Wali Kota Solo No 12/2009 tentang tentang Pembinaan Pengawasan Monitoring Evaluasi dan Pemberian Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SUIP-MB) di Kota Solo.
Sidak dilakukan di 13 tempat usaha miras baik yang memiliki izin maupun usaha tanpa izin. Dari sidak tersebut, tim gabungan menutup sejumlah tempat usaha penjualan miras tanpa izin.
Tempat yang ditutup itu di antaranya di Jl Ir Sutami, Jl Gatot Subroto, Jl Dr Radjiman, Jl Kebangkitan Nasional, Jl Ahmad Yani, dan kawasan Lokananta, dan Mojosongo, Solo.
Satpol PP Kota Solo menyiagakan mobil patroli beserta personelnya di Jl Gatsu, Solo, mulai pukul 05.00 - 02.00 WIB atau dini hari sejak Sabtu (26/10/2024) untuk melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu Pemkot Solo mengawasi penjualan miras lewat media sosial serta pengawasan tertutup. Larangan yang berlaku, antara lain tidak boleh promosi, menjual keluar tempat usaha atau take away melebihi jam operasional, dan memberikan peringatan tertulis kepada pengunjung di bawah 21 tahun.