Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah melaksanakan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Jl. Adi Sumarmo, Jembatan Komplang
Alat Peraga Kampanye tersebut menempel / ditali pada sepanjang jembatan, dan itu melanggar ketentuan pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan