
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah melaksanakan kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan terhadap 3 Pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
3 Pelanggar tersebut ketika ditertibkan di Kawasan Alun-alun Utara tengah melaksanakan transaksi jual beli di parkiran halaman alun-alun utara.
Pelanggar kemudian diamankan beserta barang bukti yang telah diamankan oleh Penyidik Satpol PP Kota Surakarta, dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
3 Pelanggar tersebut berinisial AM, MT, dan MF yang beralamatkan diluar kota Surakarta yakni dari Pekalongan dan Pemalang kami sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Surakarta pada tanggal 19 Agustus 2024 dan masing-masing terdakwa telah dipidana denda sebesar Rp.100.000,- subsider pidana kurungan 7 (Tujuh) hari dan membebankan biaya administrasi untuk membayar biaya perkara.