Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surakarta, menertibkan PKLdi Jl. Reksoninten
Seusai dengan Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, kami menghimbau kepada PKL agar tidak berjualan di bahu jalan, karena dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.