Salah satu tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja ialan Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Anggota Bidang Pelindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Koordinasi dengan Unsur Wilayah meliputi Lurah dan Satlinmas yang berada di Wilayah tersebut.
Kami menghimbau kepada Lurah agar selalu koordinasi terkait dengan Gangguan Trantibum yang terjadi di Wilayah, Unsur Wilayah merupakan ujung tombak informasi gangguan trantibum, pertama kali yang memperoleh informasi. Kami juga menghimbau kepada Satlinmas, supaya monitoring kejadian wilayah.