Dalam Rangka Pemberantasan Pita Cukai Ilegal maupun yang tidak dilekati Pita Cukai di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta mengadakan Pengumpulan Data dan Informasi Produk yang dilekati Pita Cukai
Kegiatan Pemberantasan Pita Cukai Ilegal dan yang tidak dilekati Pita Cukai di adakan di 10 Kelurahan di Kecamatan Pasar Kliwon pada tanggal 9 hingga 10 Juli 2024
Dari 10 Kelurahan ini tidak ditemukan satupun produk tembakau yang tidak dilekati pita cukai atau pun dilekati pita cukai ilegal.
Hanya beberapa toko masih menjual produk tembakau yang dilekati dengan pita cukai tahun sebelumnya