Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah melaksanakan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosial di Jl. Kapten Mulyadi sekitar Pasar Kleco
Alat Peraga Kampanye tersebut menempel / ditali pada pohon dan Tiang Listrik, dan itu melanggar ketentuan pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan