Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah melaksanakan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Jl. Brigjen Katamso
Alat Peraga Kampanye tersebut menempel / ditali pada pohon dan Tiang Listrik, dan itu melanggar ketentuan pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan