Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan daerah dan peraturan kepala daerah melaksanakan kegiatan penertiban reklame bersama dengan instansi terkait
Satpol PP Kota Surakarta bersama dengan Bapenda Kota Surakarta serta TNI dan Polri menertibkan beberapa Reklame di Kota Surakarta
Reklame yang ditertibkan merupakan reklame yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah