Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melaksanakan kegiatan penertiban bangunan yang tidak berizin di kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari
sejumlah 2 bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut diratakan oleh tim gabungan Penegakan Peraturan Daerah, bersama Pemangku Wilayah, DPUPR Kota Surakarta dan PLN Surakarta, Satpol PP berhasil membongkar bangunan tersebut.