Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Kota Surakarta tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan melaksanakan kegiatan Penertiban Bangunan tidak berizin di Rt 02 RW 06 Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan
Tim Penegakan Perda Kota Surakarta mengeksekusi 1 Rumah yang tidak berizin, pemilik rumah/kerabat nya memperoleh ganti rugi atas penertiban hunian tersebut atas kesepakatan bersama.