Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah melaksanakan kegiatan penertiban Jalur Pedestrian di Jalan Kapten Mulyadi
Tim Patroli menghimbau kepada pemilik Sarpras Dagang yang menaruh sarana dan prasarana dagang pada jalur pedestrian agar segera dipindahkan dari Jalur Pedestrian.
Jalur Pedestrian merupakan Fasilitas Umum yang seharusnya digunakan oleh Pejalan Kaki, dan tidak boleh dialihfungsikan sebagai tempat berjualan / menaruh sarpras dagang