Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Surakarta melaksanakan kegiatan penertiban PKL di Kawasan Tertib yakni di Jalan Kapten Mulyadi
Tim Patroli menertibkan beberapa Pedagang kaki lima yang berjualan di luar jam operasional PKL.
sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta No 2 G Tahun 2013, sepanjang jalan Slamet Riyadi merupakan kawasan tertib, dimana Pedagang Kaki Lima dan PGOT dilarang untuk melakukan aktivitas di sepanjang jalan dalam waktu 24 Jam.