Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Surakarta melaksanakan kegiatan penertiban PKL di Kawasan Tertib yakni di Jalan Gatot Subroto
Tim Patroli menertibkan beberapa Pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan tertib
Sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, PKL yang tidak berizin dilarang berjualan di kawasan yang sudah ditentukan