Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah melaksanakan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Simpang Genengan
Alat Peraga Kampanye tersebut menempel / ditali pada Traffic Light dan Tiang Listrik, dan itu melanggar ketentuan pada Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik, dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan