Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surakarta, melaksanakan Patroli Rutin di tiap-tiap Kecamatan,
Pada saat Tim Patroli melintasi Perempatan Gemblekan, tim menjumpai Pengamen yang sedang mengamen di lokasi. Tim Patroli kemudian menghimbau dan memberikan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kota Surakarta No 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, bahwa segala aktivitas yang dilakukan di Lampu Merah itu dilarang.
Pengamen tersebut bersedia mengikuti arahan petugas dan segera meninggalkan lokasi