Dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan V Kota Surakarta Tahun 2023, guna memenuhi tugas melaksanakan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik. Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik ini disusun untuk meningkatkan kegiatan Petugas Tindak Internal melalui ‘KONTEN-GASPOL” di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta. Dengan disusunnya Rancangan Aksi Perubahan yang melaksanakan 10 (sepuluh) kegiatan utama yang tersusun dalam milestones yaitu:
1) Membentuk Tim Efektif;
2) Melaksanakan FGD dengan stakeholder internal;
3) Membuat standing banner “KONTEN-GASPOL”;
4) Melaksanakan pembuatan Program Kerja Petugas Tindak Internal;
5) Membuat google form laporan monitoring disiplin pegawai;
6) Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Petugas Tindak Internal;
7) Melaksanakan In-House Training (IHT) Petugas Tindak Internal;
8) Melaksanakan pembentukan Majelis Kode Etik;
9) Penyusunan mekanisme penilaian Employee of The Month;
10) Evaluasi aksi perubahan.
Pelaksanaan aksi perubahan jangka pendek dimulai pada tanggal 5 Juli s.d 25 Agustus 2023 dan telah terlaksana seluruhnya tanpa hambatan. Selanjutnya akan dilaksanakan aksi perubahan jangka menengah 6 (enam) bulan ke depan dan jangka panjang 18 (delapan belas) bulan selanjutnya, yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang berkesinambungan. Hasil Pelaksanaan aksi perubahan jangka pendek menunjukkan bahwa 10 (sepuluh) kegiatan utama milestone telah dilaksanakan sesuai dengan rencana aksi perubahan dengan tambahan 2 (dua) kegiatan utama, yaitu: 1) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Majelis Kode Etik, dan 2) Penilaian dan penetapan Pegawai Teladan (Employee of The Month). Peningkatan kompetensi PTI telah dilaksanakan dengan In-House Training, penguatan kelembagaan dan peningkatan kegiatan dengan penyusunan Program Kerja, SOP, digitalisasi laporan monitoring disiplin pegawai, serta pembentukan Majelis Kode Etik dan penyusunan indikator pegawai teladan periode bulanan.
Hasil pelaksanaan aksi perubahan menghasilkan peningkatan disiplin pegawai Satpol PP Kota Surakarta yang dibuktikan dengan penurunan presentase ketidakhadiran pegawai dari 6-8% menjadi 5,79%. Penurunan presentase ketidakhadiran pegawai menunjukan adanya peningkatan disiplin sehingga peningkatan kegiatan PTI melalui KONTEN-GASPOL berhasil dalam meningkatkan disiplin pegawai.