Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarkat melaksanakan Kegiatan Penertiban PKL di Jl. Bhayangkara.
PKL Cilok ini ditertibkan oleh Tim Patroli pada saat tim melintasi Jl. Bhayangkara, PKL sedang berjualan di bahu jalan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, bahu jalan dan trotoal dipergunakan untuk pengguna jalan dan pejalan kaki.
PKL diberikan Pembinaan lisan serta di arahkan oleh petugas untuk segera berpindah lokasi.