Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pendataan PKL di Kawasan Tertib yakni di Jalan Ir. Juanda
Bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Surakarta serta Wilayah Kecamatan Pasar Kliwon, Tim memberikan pembinaan serta mendata beberapa Pedagang kaki lima yang berjualan di luar jam operasional PKL serta membangun bangunan semi permanen.
sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta No 2 G Tahun 2013, sepanjang jalan Ir. Juanda merupakan kawasan tertib, dimana Pedagang Kaki Lima dan PGOT dilarang untuk melakukan aktivitas di sepanjang jalan dalam waktu 24 Jam.