Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan Patroli di Kota Surakarta
Saat tim Patroli melintasi Masjid Mohammed Bin Zayed yang berada di Gilingan, terdapat beberapa PKL yang sedang berjualan di bahu jalan, sesuai dengan Perda PKL Nomor 3 Tahun 2008, PKL yang tidak memiliki Izin berdagang dari Pemerintah Kota Surakarta tidak diperkenankan berjualan di lokasi tersebut, serta sesuai dengan Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Bahu jalan tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai lokasi dagang karena dapat mengganggu Lalu Lintas.
Petugas menghimbau beberapa PKL agar segera berpindah lokasi