Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Penertiban MMT/Banner/Spanduk yang terpasang tidak pada tempatnya (Tidak Berizin)
Petugas menjumpai beberapa MMT/Banner/Spanduk yang menempel pada Tiang Listrik di Simpang 5 Komplang, Petugas melakukan pelepasan MMT/Banner/Spanduk tersebut dan membawanya ke Kantor Satpol PP Kota Surakarta sebagai barang bukti