Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di WIlayah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Penertiban PKL di Sekitar Kawasan Taman Jaya Wijaya
Penertiban PKL ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, Pedagang Kaki Lima yang berjualan di Area Taman Jaya Wijaya dihimbau agar segera meninggalkan lokasi dan tidak berjualan di area taman lagi