Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini melakukan giat Penertiban jam Operasional PKL di Jl. Ir. Sutami
Lokasi ini sering kali terjadi pelanggaran jam operasional PKL, oleh karena itu Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja pukul 09.00 selalu mengecek lokasi.
FYI , Jam Operasional PKL ialah waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surakarta yaitu pada waktu pukul 09.00 WIB sudah harus di wajibkan untuk meninggalkan lokasi, dan tidak meninggalkan sarana dan prasarana yang di gunakan untuk dagang
Pedagang yang petugas tertibkan juga berjualan di sekitar Traffic Light, dan sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, segala jenis aktifitas yang mengganggu lalu lintas di sekitar Traffic Light tidak diperbolehkan