Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan Sarana dan Prasarana PKL yang mengganggu lalu lintas di Jalur Lambat Jl. Adi Sucipto depan SMA N 4 Surakarta
Satpol PP bersama Dinas Perhubungan memberikan himbauan kepada Pedagang agar tidak menggelar Sarana dan Prasrana dagangnya di Bahu Jalan maupun Trotoar
Sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan