Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surakarta, menertibkan PKLdi Jl. Gelora Manahan
Seusai dengan Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, kami menghimbau kepada PKL agar tidak berjualan di sepanjang jalan gelora manahan