Satuan Polisi pamong Praja dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan kegiatan Penertiban Sarana dan Prasarana dagang di Sekitar Kawasan Benteng Vastenburg
Penertiban sarana dan Prasarana dagang ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta No 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, bahwa Sarana dan Prasarana Dagang wajib di bawa pulang dan tidak bolek ditinggalkan di lokasi.
Petugas menghimbau kepada pedagang agar membawa pulang Sarana dan Prasarana dagang agar tidak diamankan oleh Petugas.