Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Patroli Monitoring di beberapa Lokasi yang kerap terjadi Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Petugas menjumpai di Pelanggaran tentang Kawasan Tanpa Rokok di Taman Lansia Soekarno Hatta Jebres,sejumlah warga masih merokok di Taman Kota, Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta No 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok bahwa Taman Kota merupakan Kawasan yang dilarang untuk Merokok
Petugas menghimbau masyarakat yang merokok agar segera mematikan rokoknya