Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Penempelan Stiker Pelanggaran pada Gerobak PKL yang ditinggalkan oleh Pedagangnya di Lokasi
Sesuai dengan Kebijakan Walikota Surakarta dan Kasatpol PP Kota Surakarta dan juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima bahwa Sarana dan Prasarana Dagang Pedagang Kaki Lima dilarang untuk ditinggalkan di Lokasi dan Wajib menerapkan Datang Bersih dan Pulang Bersih
Petugas memberikan Stiker Pelanggaran di Sarana dan Prasarana yang ditinggalkan sebagai Peringatan bahwa pemilik diberikan waktu selama 1 x 24 Jam untuk membawa pulang sarana dan prasarana dagangnya