Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Wilayah Kota SUrakarta melaksanakan kegiatan Penertiban Kawasan Tanpa Rokok di beberapa Taman Kota
Terdapat 2 lokasi yang kerap sekali terjadi pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok yakni Taman Lansia Soekarno Hatta serta Taman Monumen 45 Banjarsari. Petugas memberikan Sosialisasi serta Teguran Lisan kepada pelanggar yang masih nekat merokok di Kawasan Tanpa Rokok Taman Kota
Sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Taman Kota merupakan Kawasan Tanpa Rokok