Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Penyerahan Unit Penanganan Trantibum di Kecamatan Banjarsari
Unit Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah ini berfungsi sebagai deteksi dini dan cegah dini serta penyelesaian masalah atau gangguan ketentraman dan ketertiban umum secara langsung, efisien dan lebih cepat. Aduan masyarkat lebih mudah diterima dan ditangani secara langsung melalui Unit Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Walikota Surakarta bersama Jajaran Muspida