Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Perda dan Perkada di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Himbauan di Kawasan Tanpa Rokok yakni Taman Monumen 45 Banjarsari
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Fasilitas Umum dan Taman merupakan Kawasan yang dilarang untuk merokok.
Satpol PP Kota Surakarta bersama Pihak Kelurahan Setabelan melakukan Patroli di sekitar Taman Monumen 45 Banjarsari menghimbau kepada pengunjung agar tidak merokok di area taman