Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah di Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Penertiban Usaha Pemondokan di Wilayah Kecamatan Laweyan.
Dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan di Kota Surakarta, Tim Penegakan Perda mengadakan kegiatan penertiban penghuni kos.
Dari hasil monitoring dan penertiban Usaha Pemondokan di 2 Kelurahan yakni Kelurahan Karangasem dan Kelurahan Laweyan, Tim Penegakan Perda mendapati pasangan yang bukan suami istri. Pasangan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan Pembinaan.