PROFIL-SATPOL-PP

 

 

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.