Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman ...
Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya ?
Dalam Rangka Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan Patroli Rutin...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan...
Dalam Rangka Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan Patroli Rutin...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini melakukan giat Penertiban jam Operasional PKL di Jl. Ki Hajar Dewantara
Lokasi...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini melaksanakan kegiatan Apel Bersama Pjs Walikota Surakarta
Dalam Apel Bersama...
Dalam Rangka Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan Patroli Rutin...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Surakarta melaksanakan...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kota Surakarta...