Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan kegiatan penertiban PKL di Jl. Mayor Sunaryo
Sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta No 2 G tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perwali No 11 C tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib, sepanjang Jalan Mayor Sunaryo merupakan kawasan tertib.
di Kawasan Tertib, segala jenis PKL dilarang untuk bertransaksi ataupun berjualan.
PKL di berikan Pembinaan Lisan serta di arahkan oleh petugas agar tidak berjualan di seluruh Kawasan Tertib di Kota Surakarta