Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta No 510/3865 tentang Jam Operasional Mini Market dan Toko Modern Satuan Polisi Pamong Praja Kota SUrakarta memberikan Sosialisasi kepada seluruh Minimarket di Wilayah Kota SUrakarta agar buka sesuai dengan Jam Operasional yang sudah ditentukan
Jam Operasional yang diperbolehkan oleh Dinas Perdagangan Kota surakarta yakni pukul 10.00 hingga 24.00 WIB dengan dasar Peraturan Daerah Kota Surakarta No 5 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern