Dalam Rangka Pemberantasan Pita Cukai Ilegal maupun yang tidak dilekati Pita Cukai di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta mengadakan Operasi Bersama Bea Cukai Surakarta
Menurut hasil investigasi Tim Deteksi Dini dan Cegah Dini Satpol PP Kota Surakarta, disebuah toko di Jl. Banyuanyar Selatan terdapat toko yang menjual rokok ilegal
pemilik barang tersebut kemudian diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa denda sejumlah Rp. 1.570.000 atas 657 batang rokok ilegal yang diperjual belikan