Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melaksanakan kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kota Surakarta
Dalam kegiatan ini, kami menggandeng Bawaslu, Dinas Perhubungan dan Linmas Wilayah.
Beberapa MMT/Spanduk/Banner/Baliho yang telah kami tertibkan telah melanggar beberapa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Seperti MMT/Spanduk/Banner/Baliho yang ditempelkan pada pohon merupakan pelanggaran Perda 10 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup