Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Patroli di Beberapa titik lokasi yang menjadi Rawan Terjadinya Pelanggaran Trantibum maupun Pelanggaran Perda/Perkada
Petugas pada saat Patroli, menjumpai seorang pengamen sulak yang sedang mengamen di sekitar Traffic Light Simpang Empat Tirtonadi, kemudian pengamen tersebut diberi pembinaan lisan bahwa ada larangan yang melarang aktivitas yang dapat mengganggu lalu lintas di sekitar Traffic Light ( Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan)
Pengamen tersebut bersedia tidak mengamen di sekitar Traffic Light manapun di Wilayah Kota Surakarta